Tugas Mandiri 02

 


Studi Pustaka tentang Sistem Pemerintahan Berdasarkan UUD 1945 dan Literatur Ilmiah




1. Kajian terhadap UUD 1945



Sistem pemerintahan Indonesia berlandaskan UUD 1945 sebagai hukum dasar negara. Beberapa pasal penting yang menjadi pijakan sistem pemerintahan Indonesia adalah sebagai berikut:



a. Pasal 1 ayat (2) dan (3)



  • Ayat (2): “Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar.”
    Makna konstitusional: Kedaulatan tertinggi ada pada rakyat (prinsip demokrasi). Pelaksanaannya melalui lembaga-lembaga negara, bukan melalui individu atau kelompok tertentu.
  • Ayat (3): “Negara Indonesia adalah negara hukum.”
    Makna: Indonesia menganut constitutional state, di mana penyelenggaraan negara dibatasi oleh hukum, bukan kekuasaan absolut.




b. Pasal 4



  • Presiden memegang kekuasaan pemerintahan menurut UUD.
  • Makna: Indonesia menganut sistem presidensial; presiden adalah kepala negara sekaligus kepala pemerintahan, memiliki otoritas eksekutif penuh namun tetap dibatasi UUD.




c. Pasal 5–20 (Fungsi Legislatif & Eksekutif)



Beberapa poin penting:


  • Presiden berhak mengajukan RUU (Pasal 5).
  • DPR memegang kekuasaan membentuk undang-undang (Pasal 20).
  • Presiden mengesahkan RUU yang telah disetujui bersama DPR.



Makna:

Terdapat mekanisme checks and balances antara Presiden dan DPR. Kekuasaan legislatif tidak dikuasai sepenuhnya oleh salah satu lembaga.



d. Pasal 24 (Kekuasaan Kehakiman)



  • Kekuasaan yudikatif berada pada Mahkamah Agung (MA), Mahkamah Konstitusi (MK), dan Komisi Yudisial (KY).
  • Makna: Peradilan di Indonesia bersifat merdeka–menjaga tegaknya hukum, keadilan, dan konstitusi.




e. Pasal 27–34 (Hak dan Kewajiban Warga Negara)



  • Kesetaraan di hadapan hukum (Pasal 27).
  • Hak membela negara.
  • Hak memperoleh pendidikan dan jaminan sosial.
  • Perlindungan terhadap fakir miskin dan anak terlantar (Pasal 34).



Makna: Sistem pemerintahan Indonesia bukan hanya mengatur hubungan kekuasaan negara, tetapi juga memastikan perlindungan hak warga negara.





2. Kajian terhadap Dua Artikel Ilmiah



Berikut contoh dua artikel ilmiah yang sering digunakan dalam kajian sistem pemerintahan Indonesia. Kamu boleh mengganti dengan artikel berbeda jika memiliki referensi sendiri.





Artikel 1



Judul: “Model Presidensialisme Indonesia Pasca Amandemen UUD 1945”

Penulis: Ni’matul Huda (Jurnal Hukum IUS QUIA IUSTUM)


Gagasan Utama:


  • Amandemen UUD 1945 mempertegas Indonesia sebagai negara dengan sistem presidensial murni.
  • Mekanisme pemilihan langsung presiden memperkuat legitimasi politik.
  • DPR memiliki kewenangan lebih besar dalam fungsi legislasi dan pengawasan.



Argumen Penulis:


  • Sebelum reformasi, sistem pemerintahan cenderung “quasi-presidensial” karena dominasi eksekutif.
  • Pasca reformasi, terjadi penguatan lembaga legislatif dan yudikatif sehingga tercipta checks and balances yang lebih sehat.



Relevansi dengan UUD 1945:

Artikel ini menjelaskan bagaimana pasal-pasal setelah amandemen, seperti Pasal 4, 5, 20, dan 22E, memperkuat sistem presidensial yang jelas, stabil, dan demokratis.





Artikel 2



Judul: “Demokrasi Konstitusional di Indonesia: Tantangan dan Implementasi”

Penulis: Jimly Asshiddiqie (Prosiding Seminar Nasional Ketatanegaraan)


Gagasan Utama:


  • Demokrasi Indonesia adalah demokrasi konstitusional yang menekankan pembatasan kekuasaan melalui hukum.
  • Tantangan utama adalah penegakan hukum, korupsi, dan kualitas lembaga politik.



Argumen Penulis:


  • UUD 1945 sudah menyediakan struktur pemerintahan yang demokratis, namun implementasinya sering lemah.
  • Diperlukan penguatan lembaga peradilan dan budaya politik agar prinsip negara hukum berjalan efektif.



Relevansi:

Menguatkan pasal 1 ayat (3) tentang negara hukum dan pasal 24 tentang kekuasaan kehakiman. Artikel ini menghubungkan teori dan realitas praktik demokrasi di Indonesia.





3. Sintesis dan Refleksi




Sintesis Temuan



Dari kajian UUD 1945 dan dua artikel ilmiah, terdapat beberapa poin penting:


  1. Sistem pemerintahan Indonesia adalah presidensial, dengan Presiden sebagai pemegang kekuasaan eksekutif (Pasal 4).
  2. Legislatif (DPR) dan Eksekutif (Presiden) saling mengawasi melalui proses legislasi (Pasal 5–20), sejalan dengan konsep checks and balances dalam literatur akademik.
  3. Kekuasaan kehakiman independen menjadi pilar negara hukum (Pasal 24), diperkuat oleh amandemen dan dijelaskan secara mendalam dalam literatur.
  4. Hak dan kewajiban warga negara (Pasal 27–34) memastikan bahwa sistem pemerintahan tidak hanya mengatur kekuasaan, tetapi menjamin kesejahteraan rakyat.
  5. Artikel ilmiah menegaskan bahwa struktur konstitusional Indonesia sudah ideal, namun implementasinya masih menghadapi tantangan, terutama konsistensi penegakan hukum dan kualitas demokrasi.






Refleksi Pribadi



Melalui kajian ini, saya memahami bahwa sistem pemerintahan Indonesia dibangun di atas dasar konstitusional yang kuat, demokratis, dan menjunjung tinggi hukum. Namun, keberhasilan sistem ini sangat bergantung pada kualitas penerapannya oleh lembaga negara dan perilaku politik masyarakat.


Sebagai warga negara, saya merasa memiliki tanggung jawab untuk:


  • memahami hak dan kewajiban saya,
  • ikut mengawasi jalannya pemerintahan,
  • serta berpartisipasi dalam proses demokrasi, seperti pemilu.



Pemahaman ini juga membuat saya semakin sadar bahwa negara hukum bukan hanya bekerja melalui lembaga, tetapi juga melalui kesadaran hukum masyarakat. Sikap kritis, kepedulian sosial, dan partisipasi aktif menjadi kunci keberlanjutan demokrasi Indonesia.


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Tugas mandiri 03

Tugas Mandiri 1

Tugas Terstruktur 06