Tugas Terstruktur 06

 


Memahami Hak Asasi Manusia: Landasan Keadilan di Negara Hukum




Abstrak



Hak Asasi Manusia (HAM) merupakan hak dasar yang melekat pada setiap individu sebagai manusia. Dalam negara hukum, HAM berfungsi sebagai tolok ukur keadilan, batas kekuasaan negara, serta landasan etika dalam penyelenggaraan pemerintahan. Esai ini membahas konsep HAM, urgensinya dalam negara hukum, permasalahan pelanggaran HAM, serta bagaimana prinsip penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan HAM dapat diimplementasikan secara konkret. Kajian ini menggunakan materi pembelajaran dan literatur pendukung untuk memberikan pemahaman komprehensif mengenai HAM sebagai fondasi kehidupan bernegara yang berkeadilan.



Kata Kunci



Hak Asasi Manusia, Negara Hukum, Keadilan, Perlindungan HAM, Indonesia





Pendahuluan



Hak Asasi Manusia (HAM) adalah hak dasar yang dimiliki setiap manusia sejak lahir tanpa memandang perbedaan apa pun. Dalam sistem negara hukum, HAM menempati posisi sentral karena keberadaan hukum itu sendiri bertujuan untuk melindungi martabat manusia. Indonesia sebagai negara hukum (Pasal 1 ayat (3) UUD 1945) menegaskan bahwa penyelenggaraan negara harus didasarkan pada asas keadilan, kepastian, dan penghormatan terhadap hak manusia.


Pemahaman masyarakat tentang HAM sangat penting agar setiap warga negara dapat menjalankan hak dan kewajibannya secara seimbang. Namun pada praktiknya, pelanggaran HAM masih kerap terjadi, baik dalam bentuk kekerasan negara (state violence) maupun ketidakadilan sosial. Oleh karena itu, penting untuk mengkaji peran HAM sebagai fondasi keadilan dalam negara hukum.





Permasalahan



Esai ini mengkaji beberapa permasalahan pokok berikut:


  1. Apa makna HAM dalam konteks negara hukum?
  2. Mengapa HAM menjadi dasar penting dalam sistem keadilan?
  3. Bagaimana bentuk pelanggaran HAM yang sering terjadi di Indonesia?
  4. Bagaimana upaya penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan HAM diwujudkan oleh negara dan masyarakat?






Pembahasan




1. Konsep Hak Asasi Manusia dalam Negara Hukum



Hak Asasi Manusia adalah hak universal yang tidak dapat dicabut (inalienable) dan dimiliki manusia sebagai konsekuensi dari keberadaannya. Konsep HAM kemudian dipertegas dalam Konstitusi Indonesia melalui Pasal 27–34 UUD 1945 yang mengatur hak atas kesetaraan, pendidikan, pekerjaan, kebebasan berpendapat, hingga jaminan sosial.


Dalam negara hukum (rechtsstaat), HAM menjadi dasar utama dalam pembatasan kekuasaan, karena kekuasaan negara harus tunduk pada hukum yang menjamin keadilan bagi semua. Keadilan tidak hanya dipahami sebagai kesetaraan di hadapan hukum, tetapi juga pemenuhan hak-hak sosial yang memadai.



2. HAM sebagai Landasan Keadilan



HAM menjadi fondasi keadilan karena:


  • Menjamin martabat manusia: Setiap kebijakan negara harus menghormati keberadaan manusia sebagai subjek hukum.
  • Membatasi kekuasaan negara: Negara tidak boleh bertindak sewenang-wenang terhadap warga.
  • Membangun masyarakat demokratis: Kebebasan berpendapat, berkumpul, dan berserikat adalah syarat demokrasi.
  • Mendorong kesejahteraan: Hak sosial-ekonomi seperti kesehatan, pendidikan, dan pekerjaan memastikan keadilan distributif.



Keadilan dalam negara hukum baru terwujud apabila semua warga merasakan perlakuan setara serta memperoleh kesempatan hidup yang layak.



3. Permasalahan Pelanggaran HAM di Indonesia



Beberapa pelanggaran HAM yang sering terjadi antara lain:


  • Pelanggaran HAM berat: seperti peristiwa 1965, Trisakti, Semanggi I dan II, yang belum terselesaikan secara tuntas.
  • Kekerasan aparat: tindakan represif dalam demonstrasi mahasiswa atau warga.
  • Diskriminasi sosial: terhadap perempuan, penyandang disabilitas, atau minoritas.
  • Perampasan tanah dan konflik agraria: yang melibatkan aparat dan korporasi.
  • Keterbatasan akses kesejahteraan: pendidikan tidak merata, kemiskinan struktural, dan layanan publik yang tidak optimal.



Permasalahan ini menunjukkan bahwa implementasi HAM masih memiliki tantangan besar, terutama dalam penegakan hukum dan perubahan kultur birokrasi.



4. Implementasi Penghormatan, Perlindungan, dan Pemenuhan HAM




a. Peran Negara



  • Penghormatan HAM: memastikan kebijakan publik tidak melanggar hak warga.
  • Perlindungan HAM: negara wajib melindungi rakyat dari tindakan pihak lain yang melanggar hak mereka.
  • Pemenuhan HAM: negara harus aktif menyediakan akses pendidikan, kesehatan, pekerjaan, dan jaminan sosial.



Lembaga negara seperti Komnas HAM, Mahkamah Konstitusi, Ombudsman, dan pengadilan umum memegang fungsi penting dalam pengawasan dan penegakan HAM.



b. Peran Lembaga Penegak Hukum


Polisi, jaksa, dan hakim berperan menjaga supremasi hukum. Mereka wajib bekerja profesional, tidak diskriminatif, dan bebas korupsi agar keadilan dapat dicapai.



c. Peran Masyarakat Sipil


Organisasi masyarakat, media, dan warga negara berperan melakukan kontrol sosial, mengadvokasi kasus HAM, serta meningkatkan pendidikan HAM. Kesadaran masyarakat menjadi penentu keberhasilan negara hukum.





Kesimpulan



HAM merupakan landasan moral, filosofis, dan yuridis bagi tegaknya keadilan dalam negara hukum. UUD 1945 telah menegaskan perlindungan HAM, tetapi implementasinya masih menghadapi berbagai tantangan seperti kekerasan aparat, diskriminasi, dan lemahnya penegakan hukum. Keadilan hanya dapat terwujud apabila negara, lembaga hukum, dan masyarakat bekerja bersama menghormati serta menerapkan prinsip HAM dalam kehidupan sehari-hari.





Saran



  1. Pemerintah perlu memperkuat penegakan hukum dan menyelesaikan kasus HAM berat secara transparan.
  2. Aparat penegak hukum harus meningkatkan profesionalisme dan akuntabilitas.
  3. Pendidikan HAM perlu ditanamkan sejak sekolah agar berkembang budaya hukum yang sadar akan hak dan kewajiban.
  4. Masyarakat harus lebih aktif melakukan kontrol sosial terhadap kebijakan pemerintah.






Daftar Pustaka



(Contoh, silakan sesuaikan dengan daftar sumber tugasmu)


  • Materi Pembelajaran 1: Hak Asasi Manusia dan Negara Hukum.
  • Asshiddiqie, Jimly. (2005). Konstitusi dan Konstitusionalisme Indonesia.
  • Huda, Ni’matul. (2015). Hukum Tata Negara.
  • Komnas HAM. (2022). Laporan Tahunan Hak Asasi Manusia Indonesia.
  • UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Tugas mandiri 03

Tugas Mandiri 1