Tugas Sturuktur 01

Rangkuman Kewarganegaraan

1.    Pengertian & Landasan

PKn adalah proses pembelajaran untuk membentuk warga negara yang sadar berbangsa dan bernegara, memahami hak-kewajiban, serta berpartisipasi aktif dalam demokrasi. Landasan hukumnya: UUD 1945 Pasal 31, UU No. 20/2003, dan SK Dirjen Dikti 43/2006.

2. Sejarah Perkembangan 

Berawal dari Pendidikan Pancasila & Kewarganegaraan, berkembang dari doktrin Dwi Fungsi ABRI menjadi pendidikan sipil berbasis nilai. Reformasi 1998 mengubah PKn menjadi mata kuliah demokratis dan humanis.

3. Fungsi & Tujuan

Edukatif: menanamkan nilai kebangsaan

Formatif: membentuk karakter

Normatif: pedoman etika dan moral

Partisipatif: mendorong keterlibatan aktif

Preventif: menangkal radikalisme

Tujuan utama: membentuk warga negara beriman, berilmu, demokratis, kreatif, dan bertanggung jawab.

4. Nilai-Nilai Dasar

Nasionalisme, demokrasi, HAM, toleransi, etika sosial, keadilan, dan supremasi hukum.

5. Strategi Pembelajaran

Project-based learning, studi kasus, simulasi demokrasi, diskusi, kolaborasi lintas disiplin, dan kontribusi sosial.

6. Tantangan & Prospek

Tantangan: individualisme, apatisme politik, disinformasi digital, krisis identitas kebangsaan.

Prospek: integrasi dengan literasi digital, penguatan Pancasila dalam konteks global, kolaborasi antar perguruan tinggi.


Kesimpulan:

PKn bukan sekadar mata kuliah wajib, tetapi sarana strategis pembentukan karakter mahasiswa agar menjadi warga negara beretika, kritis, demokratis, dan bertanggung jawab di era globalisasi.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Tugas mandiri 03

Tugas Mandiri 1

Tugas Terstruktur 06