Tugas Sturuktur 01

Rangkuman Kewarganegaraan

1.    Pengertian & Landasan

PKn adalah proses pembelajaran untuk membentuk warga negara yang sadar berbangsa dan bernegara, memahami hak-kewajiban, serta berpartisipasi aktif dalam demokrasi. Landasan hukumnya: UUD 1945 Pasal 31, UU No. 20/2003, dan SK Dirjen Dikti 43/2006.

2. Sejarah Perkembangan 

Berawal dari Pendidikan Pancasila & Kewarganegaraan, berkembang dari doktrin Dwi Fungsi ABRI menjadi pendidikan sipil berbasis nilai. Reformasi 1998 mengubah PKn menjadi mata kuliah demokratis dan humanis.

3. Fungsi & Tujuan

Edukatif: menanamkan nilai kebangsaan

Formatif: membentuk karakter

Normatif: pedoman etika dan moral

Partisipatif: mendorong keterlibatan aktif

Preventif: menangkal radikalisme

Tujuan utama: membentuk warga negara beriman, berilmu, demokratis, kreatif, dan bertanggung jawab.

4. Nilai-Nilai Dasar

Nasionalisme, demokrasi, HAM, toleransi, etika sosial, keadilan, dan supremasi hukum.

5. Strategi Pembelajaran

Project-based learning, studi kasus, simulasi demokrasi, diskusi, kolaborasi lintas disiplin, dan kontribusi sosial.

6. Tantangan & Prospek

Tantangan: individualisme, apatisme politik, disinformasi digital, krisis identitas kebangsaan.

Prospek: integrasi dengan literasi digital, penguatan Pancasila dalam konteks global, kolaborasi antar perguruan tinggi.


Kesimpulan:

PKn bukan sekadar mata kuliah wajib, tetapi sarana strategis pembentukan karakter mahasiswa agar menjadi warga negara beretika, kritis, demokratis, dan bertanggung jawab di era globalisasi.

Komentar