Tugas Sturuktur 01
Rangkuman Kewarganegaraan
1. Pengertian & Landasan
PKn adalah proses pembelajaran untuk membentuk warga negara yang sadar berbangsa dan bernegara, memahami hak-kewajiban, serta berpartisipasi aktif dalam demokrasi. Landasan hukumnya: UUD 1945 Pasal 31, UU No. 20/2003, dan SK Dirjen Dikti 43/2006.
2. Sejarah Perkembangan
Berawal dari Pendidikan Pancasila & Kewarganegaraan, berkembang dari doktrin Dwi Fungsi ABRI menjadi pendidikan sipil berbasis nilai. Reformasi 1998 mengubah PKn menjadi mata kuliah demokratis dan humanis.
3. Fungsi & Tujuan
• Edukatif: menanamkan nilai kebangsaan
• Formatif: membentuk karakter
• Normatif: pedoman etika dan moral
• Partisipatif: mendorong keterlibatan aktif
• Preventif: menangkal radikalisme
Tujuan utama: membentuk warga negara beriman, berilmu, demokratis, kreatif, dan bertanggung jawab.
4. Nilai-Nilai Dasar
Nasionalisme, demokrasi, HAM, toleransi, etika sosial, keadilan, dan supremasi hukum.
5. Strategi Pembelajaran
Project-based learning, studi kasus, simulasi demokrasi, diskusi, kolaborasi lintas disiplin, dan kontribusi sosial.
6. Tantangan & Prospek
• Tantangan: individualisme, apatisme politik, disinformasi digital, krisis identitas kebangsaan.
• Prospek: integrasi dengan literasi digital, penguatan Pancasila dalam konteks global, kolaborasi antar perguruan tinggi.
Kesimpulan:
PKn bukan sekadar mata kuliah wajib, tetapi sarana strategis pembentukan karakter mahasiswa agar menjadi warga negara beretika, kritis, demokratis, dan bertanggung jawab di era globalisasi.
Komentar
Posting Komentar